KATA PENGANTAR
Alhamdulillahhirobbil’alamin, puji dan syukur kami
panjatkan kehadirat Illahirobbi bahwasannya berkat rahmat dan karunia-Nya lah
kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Peran Pancasila Dalam Mewujudkan
Masyarakat Madani”. Dalam penyusunan makalah ini memang ditemukan beberapa
kesulitan seperti halnya mencari buku atau website mengenai judul makalah kami
sebagai referensi. Juga tak lepas dari tersedianya sedikit waktu yang kami
miliki untuk menyelesaikan makalah ini. Tapi Alhamdulillah Allah senantiasa memberikan
kemudahan kepada kami untuk segera menyelesaikan makalah yang bertujuan untuk
mempublikasikan atau menyadarkan kita semua bahwa pentingnya peran pancasila
dalam mewujudkan masyarakat madani.
Makalah ini mempunyai garis besar
mengenai peran pancasila dalam mewujudkan masyarakat madani. Dan mengenai
pentingnya peran pancasila tersebut. Di dalam makalah ini kami mencoba untuk
mengemukakan mengenai pentingnya peranan pancasila tersebut.
Tentunya
untuk menyusun makalah ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi
Alhamdulillah pada akhirnya makalah ini bisa tersusun, maka dari itu kami
mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami, diantaranya :
1.
Allah swt., atas
rahmat dan ridho-Nya;
2.
Dosen kami yaitu
Drs. H. Nana Setialaksana, MPd;
3.
serta
teman-teman semuanya yang telah ikut mendukung kami dalam penyusunan makalah
ini, serta tak lupa semua pihak yang tak bisa disebutkan satu persatunya.
Dengan tersusunnya makalah ini mudah-mudahan bisa
menyadarkan kita khususnya selaku mahasiswa akan pentingnya peran pancasila
dalam mewujudkan masyarakat madani
Tasikmalaya,
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.......................................................................................
BAB
I. PENDAHULUAN
a.
Latar Belakanhg
Masalah.....................................................................
b.
Rumusan Masalah.................................................................................
c.
Tujuan Makalah....................................................................................
BAB II.
PEMBAHASAN
A. Pancasila
a.
Pengertian
Pancasila......................................................................
b.
Kedudukan
Pancasila....................................................................
c.
Sifat Pancasila................................................................................
d.
Bentuk Pancasila............................................................................
e.
Fungsi Pancasila.............................................................................
f.
Sejarah
Pancasila............................................................................
B. Masyarakat Madani
a.
Pengertian
Masyarakat Madani.....................................................
b.
Sejarah dan
Perkembangan Masyarakat Madani...........................
c.
Karakteristik
Masyarakat Madani..................................................
d.
Pilar Penegak
Masyarakat Madani.................................................
e.
Masyarakat
Madani dan Demokratisasi.........................................
f.
Masyarakat
Madani Indonesia.......................................................
C. Peran Pancasila Dalam Membentuk Masyarakat Madani.....................
BAB III. SIMPULAN DAN SARAN
A. Simpulan...............................................................................................
B. Saran.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Identitas suatu bangsa ditentukan dari semua aspek
yang terkandung dan dianut oleh bangsa tersebut. Ciri-ciri bangsa tersebut
menjadi salah satu factor terpenting yang menjadi identitas suatu bangsa.
Seperti halnya penduduk BAngsa Indonesia yang terkenal akan keramahaannya,
Negara Jepang yang terkenal akan kerja kerasnya. Semua aspek-aspek yang menjadi
landasan suatu negara dipilih oleh orang-orang yang mempunyai suatu tujuan yang
sama yaitu ingin membentuk suatu Negara.
Dalam hal ini asas yang menjadi dasar pembentukan
Bangsa Indonesia adalah pancasila. Disadari atau tidak, bahwasannya Pancasila
mempunyai peranan dalam membentuk masyarakat madani (mandiri). Maka dari itu
perlu diketahui oleh kita semua bahwa Pancasila mempunyai peran dalam membentuk
masyarakat madani.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
pancasila?
2.
Apa pengertian
masyarakat madani?
3.
Apa peranan
pancasila terhadap pembentukan masyarakat madani?
C.
Tujuan Makalah
1.
Untuk mengetahui
dan memahami pengertian pancasila.
2.
Untuk mengetahui
dan memahami pengertian dari masyarakat madani.
3.
Agar peranan
pancasila dalam membentuk masyarakat madani minimal diketahui dan dipahami oleh
kami selaku penyusun makalah dan umumnya oleh semua elemen masyarakat bangsa Indonesia.
D.
Kegunaan Makalah
Makalah ini berguna sebagai suatu referensi yang
membahas dan memaparkan mengenai peranan pancasila dalam membentuk masyarakat
madani. Makalah ini memberikan suatu pengetahuan atau pemahaman akan berbagai
peran Pancasila bagi Bangsa Indonesia namun lebih spesifik kepada pembentukan
masyarakat madani. Setidaknya akan memberikan sedikit gambarannya.
E.
Prosedur Makalah
Banyak buku mengenai Pancasila dan Masyarakat
Madani, juga ada buku mengenai peranan pancasila dalam mebentuk masyarakat
madani. Banyak terdapat website yang membahas mengenai peran pancasila dalam
membentuk masyarakat madani. Maka dari itu kami selaku penyusun makalah ini
menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai referensi dalam menyusun makalah ini.
Namun lebih banyak menggunakan bahan-bahan yang tersedia di Internet.
PEMBAHASAN
PANCASILA
a. Pengertian Pancasila
Dalam rangka lebih memahami tentang
Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu
Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai
dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati, secara umum
definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian
tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
1. Muhammad Yamin.
Pancasila
berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti
sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman
atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
2. Ir. Soekarno
Pancasila
adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya
terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja
falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa
Indonesia.
3. Notonegoro
Pancasila adalah
Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan
Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara
yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan
negara Indonesia.
4. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1
juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan
Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar
digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar
negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya
seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu Muhammad
Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa
Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) salah
satunya disahkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di
dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama
Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan
dijadikan istilah yang sudah umum.
b. Kedudukan
Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila
sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan
ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai
dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee),
merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok
atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah
oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila
berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa
hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua
hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik
Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang
fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian
pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada
alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam
Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun
bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara
Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula
dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1)
Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2)
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar
nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai
Dasar Negara
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami
konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat
mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila
memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan alasan sebagai berikut.
1)
Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat
Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan
keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat
keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat
masing-masing sepert apa adanya.
2)
Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung
tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan
hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab.
3)
Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas
ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)
Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi
manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5)
Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil sejahtera sesuai
dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai
tujuan tersebut.
c. Dasar Negara Pancasila Menjadi
Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam
kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang
berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan
harus merupakan penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel
dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan
menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh
sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang
merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai
dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No.
III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut
ini.
2. Pancasila
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatah yang sering kita dengar
yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”, yang berarti “Bersakit-sakit
dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung makna bahwa
jika kita ingin sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan kerja keras
dan usaha tanpa kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan sendirinya.
Apabila pepatah tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan pegangan
hidup seseorang, maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang oleh Bung
Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila
pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan
kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi
pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara, bahkan dunia sehingga disebut Welstanscahuung.
Jerman pada masa Hitler mengangkat National-Sozialistische Welstanscahuung
sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada
masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia
Pancasila Welstanscahuung.
Karena
nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari
nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka
sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan
dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan
tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila
digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan
kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila
Pancasila.
3. Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Kata
“ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu
yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic
Political Theory, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal
bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami
dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang
perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat. Misalnya
adanya kebiasan “membangun rumah dengan gotong royong” pada masyarakat
tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan
beban orang lain. Karena masyarakat menyadari, memahami dan meyakini tujuan
kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mau menerapkannya dalam kehidupan
sehar-hari dengan sukarela dan “legowo”.
Pancasila
sebagai lagatur bangsa Indonesia, karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu
memenuhi kriteria :
1. memiliki daya ikat bangsa yang mampu
menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
2. nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
Dengan demikian, maka nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan denominator dari nilai-nilai yang
berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memiliki daya rekat yang kuat,
karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila Ketuhanan Yang Maha
Esa yang merupakan denominator dari berbagai agama dan berbagai kepercayaan
yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban
untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Hal ini ternyata dapat diterima baik oleh masyarakat, sehingga memiliki daya
rekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaan yang
berbeda dan tersebar di seluruh Indonesia.
4. Pancasila Jati Diri Bangsa
Indonesia.
The
founding fathers
pada waktu merancang berdirinya negara kesatuan republik Indonesia membahas
dasar negara yang akan didirikan. Setelah dicapai kesepakatan Pancasila yang
merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta
merupakan living reality, maka Pancasila sekaligus merupakan jatidiri
bangsa Indonesia.
Jatidiri
bangsa adalah pandangan
hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama,
berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai
landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa
yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya.
Jatidiri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus,
otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sekarang
dan dimasa-masa yang akan datang, perlu bagi kita semua untuk terus berupaya
bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jatidiri bangsa di tengah-tengah
perubahan era globalisasi yang cenderang mampu menembus sekat-sekat antar
budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, hanya dengan mengimplementasikan nilai-nilai
Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang mampu memperkokoh dan
melestarikan jati diri bangsa dan tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia
yang sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
5. Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka
Pengertian Ideologi
Kata
idelogi berasal dari bahasa Latin
(idea ; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos ;
ilmu). Istilah ini berasal dari filsuf Perancis A. Destult de Tracy
(1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar
kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran,
cita rasa serta segala upaya, lebih-lebih di bidang politik.
Pengertian
ideologi juga diartikan sebagai falfasah
hidup maupun pandangan dunia ( dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung) Biasanya, ideologi
selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu
kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan
tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian tentang ideologi :
a. A.
Destult de Tracy
Ideologi
merupakan bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu
lain seperti pendidikan, etika dan politik, dan sebagainya.
b. Labaratorium IKIP Malang
Ideologi
adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode
melaksanakan / mewujudkannya.
c. Kamus
Ilmiah Populer
Ideologi
adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, faham
kepercayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, ideologi Islam, dan lain-lain).
d. Moerdiono
Ideologi
adalah merupakan kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan
menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami raya dan bumi
seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
e. Ensyclopedia International
Ideologi
adalah “system of ideas,belief, and attitudes which underlie the way of live
in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan
sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat khusus.
f. Prof.
Padmo Wahyono, SH.
Ideologi
diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa
seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisir di dalam
kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup
berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju ke yang
dicita-citakan.
g. Dr. Alfian
Ideologi
adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang
bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil,
mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dari
pendapat-pendapat tersebut diatas, hal yang harus difahami adalah bahwa suatu
ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan
khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan
manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan
tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat ke-khas-an suatu
ideologi, maka dapat saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau
menerima, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku dan tidak
berubah serta menuntut pada pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.
6. Lahir dan Tumbuh-kembang Ideologi
Dalam
meninjau lahir dan tumbuh-kembangnya suatu ideologi, sekurang-kurangnya ada 2
(dua) pandangan. Perhatikan bagan berikut ini.
Keterangan :
Pandangan Pertama,
Suatu
ideologi berawal dari konsep-konsep abstrak (inkrimental) yang
berangsung-angsur tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh kembangnya
masyarakat. Konsep-konsep tersebut kemudian diakui adanya nilai dasar atau
prinsip-prinsip tertentu, sehingga lama kelamaan diterima sebagai suatu
kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam
bentuk norma-norma.
Menurut
M. Syafaat Habib, bahwa ideologi
lahir dan kemudian berkembang dari adanya kepercayaan politik yang
terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat sebagai realitias
historis. Selanjutnya untuk mendukung nilai dasar atau norma-norma tersebut,
diperlukan seperangkat alat dari bentuk yang paling sederhana sampai dengan
yang rumit.
Pandangan Kedua,
Suatu ideologi merupakan hasil olah
fikir para cendikiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Contoh, Thomas
Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada
zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi deklarasi kemerdekaan
Amerika yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik.
Demikian Karl Marx yang
melahirkan pemikiran-pemikiran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sehingga menjadi manifesto komunis.
7.
Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu
sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu, melahirkan ideologi. Biasanya,
ideologi lebih mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan, sebagai
satu kehidupan nasional yang esensinya adalah kepemimpinan, kekuasaan,
kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Secara teoritis filosofis,
ideologi bersumber pada suatu sistem filfasat dan merupakan pelaksanaan sistem
filsafat. Hal ini berarti suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan
oleh suatu ideologi. Berdasarkan asas teoritis demikian, maka dalam kehidupan
bangsa Indonesia bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila adalah
falsafah hidup yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Nilai Pancasila
yang telah terkristalisasi dianggap nilai dasar dan puncak (sari-sari)
budaya bangsa.
kesimpulan ama saran nya ko ga ada yaaah
BalasHapusCasino - DRMCD
BalasHapusThe Casino 여주 출장샵 was established in 1993 and is the largest and most 시흥 출장안마 trusted casino 동두천 출장안마 in Las 춘천 출장마사지 Vegas. Our friendly dealers are in 안동 출장샵 the business of Rating: 4.2 · 10 votes