Sabtu, 09 Juni 2012

PERANAN PANCASILA DALAM MEMBENTUK MASYARAKAT MADANI

KATA PENGANTAR

          Alhamdulillahhirobbil’alamin, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Illahirobbi bahwasannya berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Peran Pancasila Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani”. Dalam penyusunan makalah ini memang ditemukan beberapa kesulitan seperti halnya mencari buku atau website mengenai judul makalah kami sebagai referensi. Juga tak lepas dari tersedianya sedikit waktu yang kami miliki untuk menyelesaikan makalah ini. Tapi Alhamdulillah Allah senantiasa memberikan kemudahan kepada kami untuk segera menyelesaikan makalah yang bertujuan untuk mempublikasikan atau menyadarkan kita semua bahwa pentingnya peran pancasila dalam mewujudkan masyarakat madani.
            Makalah ini mempunyai garis besar mengenai peran pancasila dalam mewujudkan masyarakat madani. Dan mengenai pentingnya peran pancasila tersebut. Di dalam makalah ini kami mencoba untuk mengemukakan mengenai pentingnya peranan pancasila tersebut.
Tentunya untuk menyusun makalah ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tapi Alhamdulillah pada akhirnya makalah ini bisa tersusun, maka dari itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami,  diantaranya :
1.         Allah swt., atas rahmat dan ridho-Nya;
2.         Dosen kami yaitu Drs. H. Nana Setialaksana, MPd;
3.         serta teman-teman semuanya yang telah ikut mendukung kami dalam penyusunan makalah ini, serta tak lupa semua pihak yang tak bisa disebutkan satu persatunya.
Dengan tersusunnya makalah ini mudah-mudahan bisa menyadarkan kita khususnya selaku mahasiswa akan pentingnya peran pancasila dalam mewujudkan masyarakat madani

Tasikmalaya,                                                                           Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR.......................................................................................
BAB I.  PENDAHULUAN
a.         Latar Belakanhg Masalah.....................................................................
b.         Rumusan Masalah.................................................................................
c.         Tujuan Makalah....................................................................................
BAB  II. PEMBAHASAN
A.       Pancasila
a.         Pengertian Pancasila......................................................................
b.        Kedudukan Pancasila....................................................................
c.         Sifat Pancasila................................................................................
d.        Bentuk Pancasila............................................................................
e.         Fungsi Pancasila.............................................................................
f.         Sejarah Pancasila............................................................................
B.       Masyarakat Madani
a.         Pengertian Masyarakat Madani.....................................................
b.        Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani...........................
c.         Karakteristik Masyarakat Madani..................................................
d.        Pilar Penegak Masyarakat Madani.................................................
e.         Masyarakat Madani dan Demokratisasi.........................................
f.         Masyarakat Madani Indonesia.......................................................
C.       Peran Pancasila Dalam Membentuk Masyarakat Madani.....................
BAB III. SIMPULAN DAN SARAN
A.       Simpulan...............................................................................................
B.       Saran.....................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
 

BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Identitas suatu bangsa ditentukan dari semua aspek yang terkandung dan dianut oleh bangsa tersebut. Ciri-ciri bangsa tersebut menjadi salah satu factor terpenting yang menjadi identitas suatu bangsa. Seperti halnya penduduk BAngsa Indonesia yang terkenal akan keramahaannya, Negara Jepang yang terkenal akan kerja kerasnya. Semua aspek-aspek yang menjadi landasan suatu negara dipilih oleh orang-orang yang mempunyai suatu tujuan yang sama yaitu ingin membentuk suatu Negara.
Dalam hal ini asas yang menjadi dasar pembentukan Bangsa Indonesia adalah pancasila. Disadari atau tidak, bahwasannya Pancasila mempunyai peranan dalam membentuk masyarakat madani (mandiri). Maka dari itu perlu diketahui oleh kita semua bahwa Pancasila mempunyai peran dalam membentuk masyarakat madani.

B.       Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian pancasila?
2.    Apa pengertian masyarakat madani?
3.    Apa peranan pancasila terhadap pembentukan masyarakat madani?


C.      Tujuan Makalah
1.    Untuk mengetahui dan memahami pengertian pancasila.
2.    Untuk mengetahui dan memahami pengertian dari masyarakat madani.
3.    Agar peranan pancasila dalam membentuk masyarakat madani minimal diketahui dan dipahami oleh kami selaku penyusun makalah dan umumnya oleh semua elemen masyarakat bangsa Indonesia.

D.      Kegunaan Makalah
Makalah ini berguna sebagai suatu referensi yang membahas dan memaparkan mengenai peranan pancasila dalam membentuk masyarakat madani. Makalah ini memberikan suatu pengetahuan atau pemahaman akan berbagai peran Pancasila bagi Bangsa Indonesia namun lebih spesifik kepada pembentukan masyarakat madani. Setidaknya akan memberikan sedikit gambarannya.

E.       Prosedur Makalah
Banyak buku mengenai Pancasila dan Masyarakat Madani, juga ada buku mengenai peranan pancasila dalam mebentuk masyarakat madani. Banyak terdapat website yang membahas mengenai peran pancasila dalam membentuk masyarakat madani. Maka dari itu kami selaku penyusun makalah ini menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai referensi dalam menyusun makalah ini. Namun lebih banyak menggunakan bahan-bahan yang tersedia di Internet.



BAB II
PEMBAHASAN

PANCASILA
a.     Pengertian Pancasila  
          Dalam rangka lebih memahami tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, maka perlu dijelaskan lebih dahulu apa itu Pancasila. Banyak tokoh nasional yang telah merumuskan konsep Pancasila sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Namun jika dicermati,  secara umum definisi konsep tersebut relatif sama. Berikut adalah beberapa pengertian tentang Pancasila yang dikemukakan oleh para ahli.
1. Muhammad Yamin.
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.  Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman  atau  aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
2. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas  lagi, yakni falsafah bangsa  Indonesia.
3. Notonegoro
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan  Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia  sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

4. Berdasarkan Terminologi.
Pada 1 juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar  digunakakn oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno, yaitu  Muhammad Yamin.
Pada tanggal, 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia merdeka dan keesokan harinya (18 Agustus 1945)    salah satunya disahkan  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah perkataan Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan dijadikan istilah yang sudah umum.

b.     Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia.
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee), merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norma). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada dibawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.
a. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pengertian pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat ”…….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut meskipun tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinsip yang menjadi dasar Negara Republik Indonesia disebut Pancasila. Kesepakatan tersebut, tercantum pula dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya sebagai berikut :
1)      Ketetapan MPR – RI No.XVIII/MPR/1998, pada pasal 1 menyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.
2)      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan : Sumber Hukum dasar nasional yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusia yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara Pancasila perlu difahami konsep, prinsip dan nilai yang terkandung di dalamnya agar dapat dengan tepat mengimplementasikannya. Namun sebaiknya perlu diyakini terlebih dahulu bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan beragam suku, agama, ras dan antar golongan yang ada.
Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut.
1)      Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras dan antar golongan. Pada Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Kemudian pada Sila Persatuan Indonesia, mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing sepert apa adanya.
2)      Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
3)      Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.
4)      Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini, selaras dengan Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5)      Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat sebagai acuan dalam mencapai tujuan tersebut.
c. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam kedudukan sebagai dasar negara, maka Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan  penjabaran atau derivasi dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak kompatibel dan/atau tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang bersifat memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan law enforcement terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada bagan berikut ini.





2.  Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, salah satu pepatah yang sering kita dengar yaitu “Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ke tepian”, yang berarti “Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian”. Pepatah tersebut terkandung makna bahwa jika kita ingin sukses berprestasi, maka harus dicapai dengan jalan kerja keras dan usaha tanpa kenal lelah, karena sukses tidak datang dengan sendirinya. Apabila pepatah tersebut kemudian diyakini, dan kemudian dijadikan pegangan hidup seseorang, maka berkembanglah menjadi “pandangan hidup” yang oleh Bung Karno disebut sebagai levensbeschouwing.
Apabila pandangan hidup tersebut memiliki kebenaran dan diyakini dapat mengantarkan kepada kehidupan yang sejahtera dan bahagia, maka dapat dikembangkan menjadi pandangan hidup masyarakat, bangsa dan negara, bahkan dunia sehingga disebut Welstanscahuung. Jerman pada masa Hitler mengangkat National-Sozialistische Welstanscahuung sebagai dasar negaranya, Jepang (Tennoo Koodoo Seishin), Cina pada masa Sun Yat Sen (San Min Chui), dan bagi bangsa Indonesia Pancasila Welstanscahuung.
Karena nilai yang terkandung di dalam Pancasila tidak lain adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang terdapat dalam berbagai pandangan hidup masyarakat, maka sesungguhnya Pancasila itu sendiri yang mencerminkan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut nyata hidup di dalam masyarakat dan dipergunakan sebagai pegangan dalam bersikap dan bertingkah laku serta menentukan tindakan dalam menghadapi berbagai persoalan. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila-sila Pancasila.
3.   Pancasila Sebagai Ligatur Bangsa Indonesia
Kata “ligatur” berasal dari bahasa Latin – ligatura – yang berarti sesuatu yang mengikat. Prof. Dr. Roland Peanok dalam bukunya Democratic Political Theory, memberi makna ligatur sebagai “ikatan budaya” atau cultutal bond. Jadi, ligatur merupakan ikatan budaya yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat, tidak karena paksaan. Ikatan tersebut dipandang perlu dan penting untuk menjaga keutuhan dan kesatuan masyarakat. Misalnya adanya kebiasan “membangun rumah dengan gotong royong” pada masyarakat tertentu dengan tujuan untuk menunjukkan sikap kebersamaan dan meringankan beban orang lain. Karena masyarakat menyadari, memahami dan meyakini  tujuan kebiasaan tersebut, maka selanjutnya mau menerapkannya dalam kehidupan sehar-hari dengan sukarela dan “legowo”.
         Pancasila sebagai lagatur bangsa Indonesia, karena selama ini nilai-nilai Pancasila mampu memenuhi kriteria :
1.    memiliki daya ikat bangsa yang mampu menciptakan suatu bangsa dan negara yang kokoh,
2.    nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila, telah difahami dan diyakini oleh masyarakat yang selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tanpa adanya rasa paksaan.
    Dengan demikian, maka nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut merupakan denominator dari nilai-nilai yang berkembang dan dimiliki oleh masyarakat sehingga memiliki daya rekat yang kuat, karena memang dirasa sebagai miliknya. Sebagai contoh, sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan denominator dari berbagai agama dan berbagai kepercayaan yang berkembang di Indonesia. Setiap anggota masyarakat memiliki kewajiban untuk beriman dan bertaqwa kepada-Nya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini ternyata dapat diterima baik oleh masyarakat, sehingga memiliki daya rekat bangsa untuk kepentingan bersama dari beragam agama dan kepercayaan yang berbeda dan tersebar di seluruh Indonesia.
     4.   Pancasila Jati Diri Bangsa Indonesia.
The founding fathers pada waktu merancang berdirinya negara kesatuan republik Indonesia membahas dasar negara yang akan didirikan. Setelah dicapai kesepakatan Pancasila yang merupakan prinsip dasar dan nilai dasar yang mempribadi dalam masyarakat serta merupakan living reality, maka Pancasila sekaligus merupakan jatidiri bangsa Indonesia.
Jatidiri bangsa adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional, dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jatidiri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang bersifat khusus, otentik dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, perlu bagi kita semua untuk terus berupaya bagaimana mempertahankan dan memperkokoh jatidiri bangsa di tengah-tengah perubahan era globalisasi yang cenderang mampu menembus sekat-sekat antar budaya dan bangsa. Oleh sebab itu, hanya dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kehidupan sehari-hari yang mampu memperkokoh dan melestarikan jati diri bangsa dan tetap tegaknya integritas bangsa Indonesia yang sejahtera dalam wadah negara kesatuan republik Indonesia.
5.   Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pengertian Ideologi
Kata idelogi berasal dari bahasa Latin (idea ; daya cipta sebagai hasil kesadaran manusia dan logos ; ilmu). Istilah ini berasal dari filsuf Perancis A. Destult de Tracy (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. Pengertian ini kemudian meluas sebagai keseluruhan pemikiran, cita rasa serta segala upaya, lebih-lebih di bidang politik.
Pengertian ideologi juga diartikan sebagai falfasah hidup maupun pandangan dunia ( dalam bahasa Jerman disebut Weltanschauung) Biasanya, ideologi selalu mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan sebagai satu kehidupan nasional yang berarti kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Berikut ini beberapa pengertian tentang ideologi :
a. A. Destult de Tracy
Ideologi merupakan bagian dari filsafat yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik, dan sebagainya.
b. Labaratorium IKIP Malang
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan / mewujudkannya.
c. Kamus Ilmiah Populer
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, faham kepercayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, ideologi Islam, dan lain-lain).
d. Moerdiono
Ideologi adalah merupakan kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
e. Ensyclopedia International
Ideologi adalah “system of ideas,belief, and attitudes which underlie the way of live in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas atau masyarakat khusus.
f. Prof. Padmo Wahyono, SH.
Ideologi diberi makna sebagai pandangan hidup bangsa, falsafah hidup bangsa, berupa seperangkat tata nilai yang dicita-citakan dan akan direalisir di dalam kehidupan berkelompok. Ideologi ini akan memberikan stabilitas arah dalam hidup berkelompok dan sekaligus memberikan dinamika gerak menuju ke yang dicita-citakan.
g. Dr. Alfian
Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
Dari pendapat-pendapat tersebut diatas, hal yang harus difahami adalah bahwa suatu ideologi pada umumnya mewujudkan pandangan khas terhadap pentingnya kerja sama antar manusia dalam kerja, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia. Sebagai akibat ke-khas-an suatu ideologi, maka dapat saja tidak dimengerti oleh kelompok lain yang tidak mau menerima, dan tidak jarang pula suatu ideologi menjadi beku, kaku dan tidak berubah serta menuntut pada pengikutnya untuk patuh terhadap ajarannya.

6. Lahir dan Tumbuh-kembang Ideologi
Dalam meninjau lahir dan tumbuh-kembangnya suatu ideologi, sekurang-kurangnya ada 2 (dua) pandangan. Perhatikan bagan berikut ini.



Keterangan :
Pandangan Pertama,
Suatu ideologi berawal dari konsep-konsep abstrak (inkrimental) yang berangsung-angsur tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan tumbuh kembangnya masyarakat. Konsep-konsep tersebut kemudian diakui adanya nilai dasar atau prinsip-prinsip tertentu, sehingga lama kelamaan diterima sebagai suatu kebenaran dan diyakini sebagai pegangan dalam menjalin kehidupan bersama dalam bentuk norma-norma.
Menurut M. Syafaat Habib, bahwa ideologi lahir dan kemudian berkembang dari adanya kepercayaan politik yang terbentuk dan kemauan umum, perjanjian masyarakat sebagai realitias historis. Selanjutnya untuk mendukung nilai dasar atau norma-norma tersebut, diperlukan seperangkat alat dari bentuk yang paling sederhana sampai dengan yang rumit.
Pandangan Kedua,
          Suatu ideologi merupakan hasil olah fikir para cendikiawan untuk kemudian dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh, Thomas Jefferson dengan menilai situasi kehidupan yang berkembang pada zamannya, menarik kesimpulan sehingga terumus menjadi deklarasi kemerdekaan Amerika yang bernafaskan ideologi liberalisme yang individualistik. Demikian Karl Marx yang melahirkan pemikiran-pemikiran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi manifesto komunis.



7.   Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Suatu sistem filsafat pada tingkat perkembangan tertentu, melahirkan ideologi. Biasanya, ideologi lebih mengutamakan asas-asas kehidupan politik dan kenegaraan, sebagai satu kehidupan nasional yang esensinya adalah kepemimpinan, kekuasaan, kelembagaan dengan tujuan kesejahteraan. Secara teoritis filosofis, ideologi bersumber pada suatu sistem filfasat dan merupakan pelaksanaan sistem filsafat. Hal ini berarti suatu sistem filsafat dikembangkan dan dilaksanakan oleh suatu ideologi. Berdasarkan asas teoritis demikian, maka dalam kehidupan bangsa Indonesia bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila adalah falsafah hidup yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. Nilai Pancasila yang telah terkristalisasi dianggap nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa.

2 komentar:

  1. kesimpulan ama saran nya ko ga ada yaaah

    BalasHapus
  2. Casino - DRMCD
    The Casino 여주 출장샵 was established in 1993 and is the largest and most 시흥 출장안마 trusted casino 동두천 출장안마 in Las 춘천 출장마사지 Vegas. Our friendly dealers are in 안동 출장샵 the business of  Rating: 4.2 · ‎10 votes

    BalasHapus